Selamat Datang di web blog Resmi MI YAPPI Ringintumpang, Semoyo, Patuk, Gunungkidul. Web blog ini dibuat untuk mengoptimalkan layanan informasi dan komunikasi, baik untuk keperluan internal Civitas MI YAPPI Ringintumpang, maupun masyarakat luas lainnya. Harapan kami, melalui web blog ini dapat kita informasikan keberadaan MI YAPI Ringintumpang yang telah memasuki era globalisasi.

Pengunjung

Sabtu, 15 Oktober 2011

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan


KURIKULUM
MI YAPPI RINGINTUMPANG SEMOYO PATUK GUNUNGKIDUL
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang mengacu agar hasil pendidikan negara-negara maju.

Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan penglolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam menyusunnya maupun pelaksanaannya di sekolah.

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan vahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pensisikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh karena itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan yang memungkinkan untuk penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi kelulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari delapan estándar nasional pendidikan tersebut adalah, Estándar isi (SI) dan Estándar Kompetensi Kelulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Pengembangan kurikulum disusun anatar lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk : (a) belajar untuk bermain dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat edukatif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna bagi orang lain, dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.


Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan pengelolaan pengalaman belajar, cara belajar dan menilai keberhasilan belajar mengajar.



B.     Tujuan Pengembangan Kurikulum
Tujuan pengembangan KTSP ini juga untuk memberikan acuan kepada Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan.
Selain itu, KTSP disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik :
(a)    Belajar untuk bermain dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(b)   Belajar untuk memahami dan menghayati
(c)    Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
(d)   Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain. Dan
(e)    Belajar untuk mengembangkan dan menemukan jati siri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.

C.    Prinsip Pengembangan KTSP
1.      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2.      Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak deskriminatif terhadap perbedaan agama, suku budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar subtansi.

3.      Tanggap Terhadap Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar serta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

4.      Relevan Dengan Kebutuhan Kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakuakan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan ketrampilan pribadi, ketrampilan berpikir, ketrampilan sosial, ketrampilan akademik dan ketrampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5.      Menyeluruh dan Berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6.      Belajar Sepanjang Hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tujuan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.      Seimbang Antara Kepentingan Nasional dan Kepentingan Daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

D.    Prinsip Pelaksanaan Kurikulum
Dalam pelaksanaan kurikulum disetiap satuan pendidikan menggunakan 7 Prinsip Pelaksanaan Kurikulum sebagai berikut :
1.      Siswa harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
2.      Menegakkan 5 pilar :
a)      Belajar untuk bermain dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Belajar untuk memahami dan menghayati
c)      Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
d)     Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain. Dan
e)      Belajar untuk mengembangkan dan menemukan jati siri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
3.      Siswa mendapatkan layanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
4.      Suasana hubungan siswa dan guru yang saling menerima dan menghargai, akrap, terbuka dan hangat.
5.      Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia sumber belajar sebagai sumber belajar dan teknologi yang memadai dan memanfaatkan lingkungan sekitar.
6.      Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya, serta kekayaan daerah.
7.      Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan.

E.     Pengertian Istilah
1.      Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapi tujuan pendidikan tertentu.

2.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satua pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus.

3.      Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran. Tema tertentu yang mencakup standar kompetensi. Kompetensi dasar, materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber bahan atau alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam materi pokok/ pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

4.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.

BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN


A.    Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan pengetahuan kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

B.     Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
1.      Visi Madrasah Ibtidaiyah YAPPI Ringintumpang
“Terwujudnya madrasah terpercaya di masyarakat untuk mencerdaskan bangsa dalam rangka menciptakan peserta didik yang unggul dalam prestasi dan terampil dan berakhlak mulia.”

2.      Misi Madrasah
a.       Terciptanya madrasah yang mampu berkompetensi dengan sekolah sederajat.
b.      Terciptanya hubungan yang sinergis antara sekolah dengan masyarakat melalui wadah komite madrasah.
c.       Terciptanya tentang edukatif yang bertanggung jawab dan kreatif, inovatif dan berakhlak mulia.
d.      Terciptanya lingkungan madrasah yang bersih, indah dan rapi.
e.       Terciptanya peserta didik yang berprestasi dan kepribadian muslim.
f.       Terjadinya kerjasama dengan berbagai lembaga dalam rangka peningkatan mutu madrasah.

3.      Tujuan Madrasah.
a.       Memberikan bekal kemampuan dasar baca, tulis, hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa. Pengetahuan agama Islam dan mengamalkan sesuai tingkat perkembangan serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di MTs/SLTP.
b.      Meraih prestasi akademik maupun non akademik minimal tingkat kecamatan.
c.       Meningkatkan profesionalis guru.
d.      Menjadi madrasah yang diminati masyarakat.
e.       Meningkatkan pengalaman agama dengan pembiasaan shalat berjamaah.
f.       Meningkatkan warga sekolah untuk tertib masuk dan pulang sekolah.


BAB III
STRUKTUR MUATAN KURIKULUM


A.    Struktur  Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa struktur dan muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4.      Kelompok mata pelajaran estetika
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
Cakupan setiap kelompok mata pelajaran untuk jenjang SD/MI/SLB disajikan pada tabel 1
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budipekerti atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik dan status, hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bengsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
3
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dimaksudkan untuk mengenang, menyikapi dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.
4
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensifitas, kemampuan mengekspresikan keindahan dalam harmoni.
Kemampuan mengapresiasikan dan mengekspresikan kehidupan harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi,baik dalam kehidupan individual sehingga amampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun menciptakan kebersamaan yang harmonis.
5
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan pada SD/MI/SDLS/Paket A dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanmkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.
Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap dan perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif masyarakat seperti keterbatasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber dan penyakit lain yang potensi untuk mewabah.

Selanjutnya dala pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentanng Standar Nasional Pendidikan dijelaskan pula bahwa :
1.      Kelompok mata pelajaran agam dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan agama, kwarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga dan kesehatan.
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A, dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya dan pendidikan jasmani.
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, ketrampilan/kejujuran dan muatan lokal yang relevan.
4.      Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, ketrampilan dan muatan lokal yang relevan.
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, Olah raga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan pendidikan jasmani, olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan muatan lokal yang relevan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MI YAPPI Ringintumpang adalah sebagai berikut :
Komponen
Kelas dan Alokasi Waktu
I
II
III
IV
V
VI
A.    Mata Pelajaran






1.      Pendidikan Agama






a.       Akidah Akhlak
2
2
2
2
2
2
b.      Qur’an Hadits
2
2
2
2
2
2
c.       Fiqih
2
2
2
2
2
2
d.      SKI


2
2
2
2
e.       Bahsa Arab


2
2
2
2
2.      Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
2
2
2
3.      Bahasa Indonesia
5
5
5
5
5
5
4.      Matematika
5
5
5
5
5
5
5.      Ilmu Pengetahuan Alam
3
3
3
4
4
4
6.      Ilmu Pengetahuan Sosial
3
3
3
3
3
3
7.      Seni, Budaya dan Ketrampilan
3
3
3
4
4
4
8.      Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
4
4
4
4
4
4
B.     Muatan Lokal






1.      Bahasa Jawa
2
2
2
2
2
2
2.      Bahasa Inggris
2
2
2
2
2
2
C.    Pengembangan Diri






1.      BTA
2
2
2
2
2
2
2.      Pramuka

2
2
2
2
2
Jumlah
37
39
43
47
47
47
*) Ekuivalen 2 Jam Pembelajaran
Catatan :
Alokasi waktu pada tabel diatas sudah ditambah 4 jam pembelajaran untuk setiap minggu.
Keterangan :
1.      1 (satu) jam pelajaran alokasi waktu 35 menit.
2.      Kelas 1, 2 dan 3 pendekatan tematik.
3.      Kelas 4, 5 dan 6 pendekatan mata pelajaran.
4.      Sekolah memasukkan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global, yang merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan.
5.      Mengenai pembelajaran tematik sekolah menentukan alokasi waktu permata pelajaran sedangkan dalam KBM menggunakan pendekatan tematik.




B.     Muatan Kurikulum
Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu materi muatan lokal dan kegitan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Peratuaran Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalam muatan kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat dan atau semester sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar.


1.      Mata Pelajaran
a.       Pendidikan Agama Islam
-          Al-Qur’an Hadits
1)      Tujuan

1 komentar:

Anonim mengatakan...

terimaksih.insyaAllah berguna sekali