Menu
Arsip Blog
-
▼
2011
(18)
-
▼
Oktober
(12)
- Active Learning
- BOS (Biaya Operasional Sekolah)
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
- Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- Standar Nasional Pendidikan (SNP)
- Agar Anak Punya Semangat Tinggi
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
- Pelaksanaan UTS Ganjil 2011/2012
- Struktur Organisasi Madrasah
- Visi, MIsi dan Tujuan MI YAPPI Ringintumpang
- Sejarah Berdirinya MI YAPPI Ringintumpang
- Letak Geografis MI YAPPI Ringintumpang
-
▼
Oktober
(12)
Pengunjung
Support By
Kamis, 20 Oktober 2011
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
1. Pengertian dan Tujuan SPMP
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) adalah subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional dengan fungsi utama meningkatkan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Yang dimaksud dengan kegiatan sistemik dan terpadu adalah terdapatnya mekanisme yang jelas dalam memperbaiki mutu pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP. Tujuan-antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP termasuk:
a. Terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;
b. Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;
c. Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;
d. Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten/kota, dan satuan atau program pendidikan;
e. Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah Pusat.
2. Pentingnya SPMP
Setidaknya terdapat empat alasan mengapa SPMP penting untuk dilaksanakan.
a. Mutu pendidikan bervariasi antar-sekolah/madrasah dan antar-daerah;
b. Setiap siswa berhak memperoleh layanan pendidikan bermutu;
c. Perbaikan mutu sekolah/madrasah berkelanjutan sebagai kebutuhan; dan
d. Mutu pendidikan yang rendah menyebabkan daya saing SDM rendah.
Komponen utama SPMP antara lain mencakup penggunaan standar sebagai acuan mutu, pelaksanaan pemetaan mutu, analisis data mutu, dan perbaikan mutu secara berkelanjutan. Hubungan keempat komponen tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.
3. Acuan Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu:
a. SPM;
b. SNP; dan
c. Standar mutu pendidikan di atas SNP.
Standar mutu pendidikan di atas SNP dapat berupa:
a. Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal.
b. Standar mutu di atas SNP yang mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasional tertentu.
4. Tanggung Jawab dalam SPMP
Pemenuhan SPM menjadi tanggung jawab bersama berbagai pihak:
a. Satuan atau program pendidikan formal atau nonformal;
b. Penyelenggara satuan atau program pendidikan formal atau nonformal;
c. Pemerintah kabupaten/kota; dan
d. Pemerintah provinsi.
Pemenuhan Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan-- masing-masing dalam SNP dan standar mutu di atas SNP-- menjadi tanggung jawab satuan pendidikan formal. Penyediaan sumber daya untuk pemenuhan standar menjadi tanggung jawab penyelenggara satuan atau program pendidikan. Program penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan dituangkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Provinsi yang bersangkutan, dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
Pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan SPMP adalah sebagai berikut.
a. Menteri:
· Menetapkan SPM dan SNP
· Menyelenggarakan UN dan
· Akreditasi
b. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota:
· Melakukan supervisi, pengawasan, evaluasi, bantuan, bimbingan
· Membantu UN, dan
· Akreditasi
c. Satuan Pendidikan:
· Pemenuhan standar mutu acuan
· Penyusunan Kurikulum sesuai acuan mutu
· Menetapkan prosedur operasional standar (POS)
· Didukung pemangku kepentingan
· Komite sekolah/madrasah memberi bantuan
· Melayani audit penjaminan mutu
· Mengikuti akreditasi
· Mengikuti sertifikasi mutu terhadap lembaga, pendidik, dan siswa
· Mengembangkan sistem informasi mutu melalui TIK, dan
· Mendukung pemetaan mutu
Satuan pendidikan adalah pelaku utama dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan karena sekolah/madrasah berada di garis terdepan dalam pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
5. Langkah Penjaminan Mutu Pendidikan
Sedikitnya terdapat 12 langkah penjaminan mutu pendidikan yang perlu dilakukan, antara lain seperti yang dirinci berikut:
1) Menyusun program penjaminan mutu
2) Memilih instrumen (EDS) pengumpulan data
3) Mengumpulan/verifikasi data (internal/eksternal)
4) Mengolah dan analisis data
5) Melaporkan temuan berbasis data
6) Menggunakan temuan untuk verifikasi pencapaian standar
7) Memilih prioritas kebutuhan untuk perbaikan mutu
8) Menyusun program dan anggaran perbaikan mutu
9) Melaksanakan program perbaikan mutu
10) Memonitor kegiatan perbaikan mutu
11) Melaporkan hasil perbaikan mutu
12) Menggunakan saran untuk perbaikan tahap berikutnya
Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan ditujukan untuk (1) memenuhi SPM, (2) secara bertahap memenuhi SNP, dan (3) secara bertahap memenuhi standar mutu di atas SNP.
SPM, SNP, dan standar di atas SNP merupakan acuan mutu bagi satuan pendidikan. Jika mutu sekolah/madrasah dipetakan melalui akreditasi, akan didapatkan peringkat akreditasi berupa A, B, C, atau TT (tidak terakreditasi). SPM lebih difokuskan pada sekolah/madrasah yang belum terakreditasi, agar mereka setidaknya bisa mencapai peringkat akreditasi C. SPMP dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah secara berkesinambungan sehingga dapat mencapai mutu yang lebih tinggi, misalnya dari TT ke C, dari C ke B, dan dari B ke A.
Label:
Artikel
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih Atas Kunjungannya, Silahkan Tinggalkan Komentar