Selamat Datang di web blog Resmi MI YAPPI Ringintumpang, Semoyo, Patuk, Gunungkidul. Web blog ini dibuat untuk mengoptimalkan layanan informasi dan komunikasi, baik untuk keperluan internal Civitas MI YAPPI Ringintumpang, maupun masyarakat luas lainnya. Harapan kami, melalui web blog ini dapat kita informasikan keberadaan MI YAPI Ringintumpang yang telah memasuki era globalisasi.

Pengunjung

Senin, 24 Oktober 2011

BOS (Biaya Operasional Sekolah)

Apakah BOS itu?
BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah berupa bantuan dana untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan siswa dalam rangka wajib belajar 9 tahun.
Dana BOS merupakan hak setiap siswa yang disalurkan melalui sekolah untuk mendanai biaya operasional kegiatan belajar mengajar (biaya operasi non-personalia).
Para siswa, orang tua, dan/wali tetap bertanggung jawab atas keperluan pribadi siswa, misalnya uang saku, buku tulis dan alat-alat tulis.
Di luar dana BOS, orang tua yang mampu, atau walinya tetap bisa memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada Sekolah. Sukarela artinya tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak ada intimidasi bagi yang tidak menyumbang.

Besar Biaya BOS
Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
Besar dana BOS yang diterima tiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa, termasuk untuk BOS Buku. Dana BOS diberikan langsung kepada sekolah untuk dikelola oleh sekolah.

BOS Sebagai Biaya Pendidikan Untuk Mendukung Peningkatan Kualitas Pendidikan
Untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar 9 tahun, BOS merupakan salah satu jenis biaya pendidikan yang memungkinkan peserta didik meraih cita-cita mereka.
Biaya pendidikan dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
1.      Biaya Satuan Pendidikan, terdiri dari :
a.       Biaya investasi, biaya untuk sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan sumber daya manusia dan modal kerja tetap.
b.      Biaya operasional, biaya personalia dan non-personalia sekolah.
c.       Bantuan biaya pendidikan untuk peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
d.      Beasiswa.
2.      Biaya pendidikan dan/ pengelolaan pendidikan.
3.      Biaya pribadi peserta didik.

Saluran Informasi Pendidikan
Jika anda ingin bertanya atau memperoleh informasi lebih lengkap tentang BOS, silahkan menghubungi :
1.      Komite sekolah/ madrasah
2.      Kantor Dinas Pendidikan setempat
3.      Saluran Informasi Pendidikan Bebas Pulsa 177 (sementara bisa dihubungi melalui fixed line Telkom dan Flexi).

Apa Saja yang Dapat Dibiayai Dana BOS?
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh Pemerintah. Kelebihan dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan berikut:
1.      Biaya penerimaan siswa baru.
2.      Buku referensi untuk perpustakaan.
3.      Buku teks pelajaran untuk perpustakaan.
4.      Biaya pembelajaran tambahan dan ekstrakurikuler.
5.      Biaya ulangan dan ujian.
6.      Pembelian barang habis pakai.
7.      Langganan daya dan jasa.
8.      Perawatan sekolah.
9.      Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan honorer.
10.  Pengembangan profesi guru.
11.  Bantuan biaya transportasi siswa miskin.
12.  Biaya pengelolaan BOS.
13.  Pembelian komputer dekstop.
14.  Jika hal-hal diatas sudah terpenuhi dan masih ada sisa dana, boleh digunakan untuk membeli alat-alat penunjang (media pembelajaran, mebeler).

Apa Saja yang Tidak Dapat Dibiayai Dana BOS?
1.      Dibungakan/menanam saham/dipinjamkan.
2.      Kegiatan yang tidak prioritas dan berbiaya besar, contoh: Karyawisata
3.      Membiayai kegiatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kec./kab./kota/prov./pusat.
4.      Membayar bonus atau transportasi rutin guru.
5.      Membeli seraga sekolah.
6.      Pemeliharaan sedang/berat.
7.      Membangun gedung/ruang baru.
8.      Peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
9.      Memberi buku referensi bagi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK).
10.  Membiayai kegiatan yang sudah di danai secara penuh oleh Pemerintah pusat/daerah.
11.  Kegiatan penunjang yang tidak berkaitan dengan operasi sekolah.
12.  Kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Dinas Pendidikan/ Kemendiknas.

0 komentar: